Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat belum tersedia sesuai kriteria standar pelayanan minimal, dapat memanfaatkan sarana dan prasarana dari pihak lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda