Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat belum tersedia sesuai kriteria standar pelayanan minimal, dapat memanfaatkan sarana dan prasarana dari pihak lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
