Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan sebagai prasyarat untuk menduduki jenjang jabatan struktural. (2) Diklatpim terdiri dari: a. Diklatpim Tingkat I untuk Jabatan Struktural Eselon I; b. Diklatpim Tingkat II untuk Jabatan Struktural Eselon II; c. Diklatpim Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III; dan d. Diklatpim Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id