Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan sebagai prasyarat untuk menduduki jenjang jabatan struktural.
(2) Diklatpim terdiri dari:
a. Diklatpim Tingkat I untuk Jabatan Struktural Eselon I;
b. Diklatpim Tingkat II untuk Jabatan Struktural Eselon II;
c. Diklatpim Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III; dan
d. Diklatpim Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
Koreksi Anda
