Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
(2) Diklat Fungsional terdiri atas:
a. Diklat Fungsional Pembentukan; dan
b. Diklat Fungsional Berjenjang.
(3) Diklat Fungsional Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari Diklat Fungsional Administrasi, Fungsional Pendidikan, dan Fungsional Keagamaan.
(4) Diklat Fungsional Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk setiap jenis Jabatan Fungsional mengikuti ketentuan mengenai jenjang jabatan fungsional masing-masing.
(5) Kepala Badan dapat menentukan jenis Diklat untuk Jabatan Fungsional yang tidak mempersyaratkan Diklat berjenjang dalam proses kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan fungsionalnya.
Koreksi Anda
