Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. (2) Diklat Fungsional terdiri atas: a. Diklat Fungsional Pembentukan; dan b. Diklat Fungsional Berjenjang. (3) Diklat Fungsional Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari Diklat Fungsional Administrasi, Fungsional Pendidikan, dan Fungsional Keagamaan. (4) Diklat Fungsional Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk setiap jenis Jabatan Fungsional mengikuti ketentuan mengenai jenjang jabatan fungsional masing-masing. (5) Kepala Badan dapat menentukan jenis Diklat untuk Jabatan Fungsional yang tidak mempersyaratkan Diklat berjenjang dalam proses kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan fungsionalnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id