Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. (2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Dikat Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id