Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusdiklat melakukan Pengendalian Mutu Diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat. (2) Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. identifikasi kebutuhan diklat; b. perencanaan diklat; c. penyelenggaraan Diklat; dan d. evaluasi Diklat. (3) Dalam melaksanakan Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusdiklat mengacu pada standar kediklatan.
Koreksi Anda