Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusdiklat melakukan Pengendalian Mutu Diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat.
(2) Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi proses:
a. identifikasi kebutuhan diklat;
b. perencanaan diklat;
c. penyelenggaraan Diklat; dan
d. evaluasi Diklat.
(3) Dalam melaksanakan Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusdiklat mengacu pada standar kediklatan.
Koreksi Anda
