Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat wajib memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani; dan
b. mendapat rekomendasi dari atasan langsung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Koreksi Anda
