Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Diklat pada Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala Badan dan Instansi Pembina.
Koreksi Anda