Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Diklat bertujuan:
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap pegawai untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional yang dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan Kementerian Agama;
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Memantapkan orientasi sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan
d. Menciptakan pegawai yang berkualitas, professional, berintegritas, dan bertanggungjawab.
Koreksi Anda
