Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan anggung jawab penggunaan anggaran.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
7. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
8. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan,membayarkan, menatausahakan,dan mempertanggungawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
9. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
10. Uang Persediaan yang selanjutrya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sift dan tuuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/ Bendahara Pengeluaran.
14. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukarya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah.
15. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
16. Menteri adalah menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
17. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I[SH1]di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasidalam Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasidapat berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk bantuan pemerintah;
b. pelaksanaan;
c. alokasi anggaran bantuan pemerintah;
d. mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah;
e. penyaluran bantuan pemerintah melalui bank/pos penyalur;
f. pembinaandan pengawasan; dan
g. monitoring dan evaluasi.
BentukBantuan Pemerintah [SH2]meliputi:
a. Pemberian penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana/ prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat dalam Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meliputi:
a. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c. Pengembangan Daerah Tertentu;
d. Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan
f. Pengembangan Kawasan Transmigrasi
(2) Untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah disusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh KPA.
(3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat:
a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. Pemberi Bantuan Pemerintah;
d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. Bentuk Bantuan Pemerintah;
f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. Pertanggungawaban Bantuan Pemerintah;
j. Ketentuan perpajakan; dan
k. Sanksi.
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional.
(3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS.
(4) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda.
(5) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkanoleh PA [SH3]sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda.
(6) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4didanai dari APBN yang dialokasikan melalui DIPAKementerian.
BAB VI
MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/ atau
c. Jasa.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran;atau
b. UP.
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaanyang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa dengan penyedia barang dan/ atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/ atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/ atau jasa melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/ atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri.
(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/ diktat;
d. biaya penelitian; dan/ atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/ kuliah.
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan biaya lain yang di butuhkan untuk pelaksanaan pendidikan / kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan.
(2) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b, biaya buku/ diktat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/ kuliah dan biaya rekening penerima beasiswa lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pemberian tunjargan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) dilaksanakan secara periodik.
(2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerimatunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya melalui mekanisme LS.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan.
(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Non pemerintah.
(3) Pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima ban tuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan operasional yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi;
g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
h. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uangkepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhar dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%.
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM).
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penenmaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap se belumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
(2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PPK menandatangani perJanJian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penenmaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan Tahap I setelah penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan Tahap II sampai dengan Tahap IV setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan infrmasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
4. SPTJM.
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
d. bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
(1) Dalam rangka kelancaran pembayaran bantuan operasional dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Kepala Satker pemberi Bantuan Pemerintah dapat menunjuk BPP.
(2) Tata cara pemberian bantuan operasional melalui UP dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPA MENETAPKAN pimpinan lembaga penerima bantuan operasional sebagai penanggung jawab pengelola danabantuan operasional pada masing-masing lembaga;
b. PP-SPM mengajukan SPM UP/TUP untuk keperluan pembayaran bantuan operasional;
c. Berdasarkan SPM UP/TUP sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN mengui SPM UP /TUP dan menerbitkan SP2D UP /TUP kepada Bendahara Pengeluaran;
d. Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf a mengajukan permohonan pencairan bantuan operasional kepada KPA dengan dilampiri rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungawaban penggunaan dana Bantuan Pemerintah;
e. PPK melakukan pengujian terhadap permohonanpencairan bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
f. PPK menerbitkan surat perintah bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP apabila pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf e telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
g. Berdasarkan SPBy dari PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP mentransfer dana bantuan operasional kepada rekening lembaga penerima bantuan;
h. Pimpinan lembaga penerima Bantuan Pemerintah menggunakan dana bantuan operasional sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungawaban penggunaan dana bantuan operasional yang telah ditetapkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP;
i. Penggunaan dana bantuan operasional mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan;
j. Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan dana bantuan operasional beserta Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungawaban UP /TUP.
(3) KPA mengajukan dispensasi atas UP /TUP kepada:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk pembaaran penggunaan dana bantuan operasional kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS);
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk penyesuaian besaran UP pada Satker pemberi Bantuan Pemerintah dalam hal besaran UP melampaui besaran yang telah ditentukan;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pertanggungawaban TUP atas dana bantuan operasional yang memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
(4) Tata cara penyaluran UP /TUP dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada penerima bantuan diatur lebihlanjut oleh KPA dalam Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan.
(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Non pemerin tah.
(3) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ banguna
n. (4) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima bantuan diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Bantuan sarana/prasarana daiam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dengan ketentuan :
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan olehpenerima bantuan.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS.
(3) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan sekaligus.
(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/ prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan berdasar kan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewaiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/ dibeli;
c. jenis dan spesifkasi barang yang akan dihasilkan/ dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran;
f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifkasi;
g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
i. sanksi;
j. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
k. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan sarana/ prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telahmencapai 50%.
(2) Penerima bantuan sarana/ prasarana mengajukan permohonan pembayaran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/ prasarana;
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuansarana/prasarana.
(3) Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukanpermohonan pembayaran Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dengan dilampiri:
a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima bantuansarana/ prasarana.
(4) PPK melakukan penguian permohonan pembayaran Tahap I bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran BantuanPemerintah.
(5) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(6) PPK mengesahkan bukti penenmaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(7) Dalam hal penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(8) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran Tahap I dilampiri:
1. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
b. Pembayaran Tahap II dilampiri:
1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
2. laporan kemauan enyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf b mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yarg telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telahditandatangani oleh penerima bantuan.
(2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima bantuan sesuai Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK menandatangani perjajian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP- SPM dengan dilampiri:
a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telahditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
(1) Penerima dana bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;
b. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima bantuan;
c. foto/film barang yang dihasilkan/dibeli;
d. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
e. surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
dan
f. bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
(2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifkasi atas laporan pertanggungawaban.
(3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah.
(2) Bantuan Rehabilitasi dan/ atau Pembangunan Gedung/ Bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/b೦ngunan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(1) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yangakan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
BAB VII
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI BANK/POS PENYALUR[SH11]