Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penerima dana bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi;
b. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima bantuan;
c. foto/film barang yang dihasilkan/dibeli;
d. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
e. surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
dan
f. bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
(2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifkasi atas laporan pertanggungawaban.
(3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
