Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PPK menandatangani perJanJian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penenmaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan Tahap I setelah penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan Tahap II sampai dengan Tahap IV setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan infrmasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
4. SPTJM.
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
Koreksi Anda
