Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima ban tuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan operasional yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. sanksi; g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id