Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah.
(2) Bantuan Rehabilitasi dan/ atau Pembangunan Gedung/ Bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/b೦ngunan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Koreksi Anda
