Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah. (2) Bantuan Rehabilitasi dan/ atau Pembangunan Gedung/ Bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/ atau pembangunan gedung/b೦ngunan kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Koreksi Anda