Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional. (3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS. (4) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda. (5) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkanoleh PA [SH3]sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda. (6) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4didanai dari APBN yang dialokasikan melalui DIPAKementerian.
Koreksi Anda