Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sarana/prasarana daiam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dengan ketentuan :
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan olehpenerima bantuan.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS.
(3) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan sekaligus.
Koreksi Anda
