Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan berdasar kan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewaiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/ dibeli; c. jenis dan spesifkasi barang yang akan dihasilkan/ dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran; f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifkasi; g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; i. sanksi; j. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan k. penyampaian laporan pertanggungawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda