Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri. (2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. uang pendidikan/kuliah; b. biaya hidup; c. biaya buku/ diktat; d. biaya penelitian; dan/ atau e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/ kuliah.
Koreksi Anda