Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat dalam Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meliputi:
a. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c. Pengembangan Daerah Tertentu;
d. Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan
f. Pengembangan Kawasan Transmigrasi
(2) Untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah disusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh KPA.
(3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat:
a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. Pemberi Bantuan Pemerintah;
d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. Bentuk Bantuan Pemerintah;
f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. Pertanggungawaban Bantuan Pemerintah;
j. Ketentuan perpajakan; dan
k. Sanksi.
Koreksi Anda
