Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat dalam Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meliputi: a. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. Pengembangan Daerah Tertentu; d. Pembangunan Daerah Tertinggal; e. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan f. Pengembangan Kawasan Transmigrasi (2) Untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah disusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh KPA. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. Pertanggungawaban Bantuan Pemerintah; j. Ketentuan perpajakan; dan k. Sanksi.
Koreksi Anda