Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM).
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penenmaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap se belumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
(2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
