Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri: 1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap; 2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM). b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri: 1. Kuitansi bukti penenmaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 2. Laporan pertanggungawaban penggunaan dana tahap se belumnya; 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. (2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai frmat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id