Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaanyang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa dengan penyedia barang dan/ atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/ atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/ atau jasa melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/ atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
