Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaanyang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa dengan penyedia barang dan/ atau jasa. (2) Pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (3) Pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/ atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/ atau jasa melalui mekanisme LS. (5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/ atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. PPK; atau b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda