Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan biaya lain yang di butuhkan untuk pelaksanaan pendidikan / kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/perkuliahan. (2) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, biaya buku/ diktat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS. (3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/ kuliah dan biaya rekening penerima beasiswa lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa. (4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id