Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf a, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan sarana/ prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telahmencapai 50%. (2) Penerima bantuan sarana/ prasarana mengajukan permohonan pembayaran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/ prasarana; b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuansarana/prasarana. (3) Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukanpermohonan pembayaran Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dengan dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima bantuansarana/ prasarana. (4) PPK melakukan penguian permohonan pembayaran Tahap I bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran BantuanPemerintah. (5) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (6) PPK mengesahkan bukti penenmaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal penguian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pembayaran Tahap I dilampiri: 1. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; 2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK. b. Pembayaran Tahap II dilampiri: 1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; 2. laporan kemauan enyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.
Koreksi Anda