Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan; c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan d. bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id