Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
d. bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
Koreksi Anda
