Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/ atau c. Jasa. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme: a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran;atau b. UP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id