Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk bantuan pemerintah;
b. pelaksanaan;
c. alokasi anggaran bantuan pemerintah;
d. mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah;
e. penyaluran bantuan pemerintah melalui bank/pos penyalur;
f. pembinaandan pengawasan; dan
g. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
