Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk bantuan pemerintah; b. pelaksanaan; c. alokasi anggaran bantuan pemerintah; d. mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah; e. penyaluran bantuan pemerintah melalui bank/pos penyalur; f. pembinaandan pengawasan; dan g. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id