Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf b mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yarg telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telahditandatangani oleh penerima bantuan. (2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima bantuan sesuai Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) PPK menandatangani perjajian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP- SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telahditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id