Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I[SH1]di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasidalam Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasidapat berjalan secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda