Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BentukBantuan Pemerintah [SH2]meliputi: a. Pemberian penghargaan; b. Beasiswa; c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; d. Bantuan operasional; e. Bantuan sarana/ prasarana; f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id