Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
BentukBantuan Pemerintah [SH2]meliputi:
a. Pemberian penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana/ prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Koreksi Anda
