Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. (2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Non pemerintah. (3) Pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id