Pasal 1
(1) Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP2HP, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) BBP2HP dipimpin oleh seorang Kepala.