Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan BBP2HP serta dengan instansi lain di luar BBP2HP sesuai tugas masing-masing; dan b. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id