Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan BBP2HP serta dengan instansi lain di luar BBP2HP sesuai tugas masing-masing; dan
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
