Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana serta penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id