Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan teknis sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
b. pelaksanaan pengelolaan data informasi dan publikasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c. pelaksanaan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan pemasaran hasil perikanan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda
