Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan teknis sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; b. pelaksanaan pengelolaan data informasi dan publikasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; c. pelaksanaan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan pemasaran hasil perikanan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id