Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBP2HP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.
Koreksi Anda
