Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Seksi Pelayanan Informasi; dan b. Seksi Sarana Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id