Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (2) Seksi Sarana Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda