Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda
