Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id