Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
