Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda