Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda
