Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; c. pelaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Koreksi Anda