Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Perekayasa, Pengawas Perikanan, Analis Pasar Hasil Perikanan, Analis Kepegawaian, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda
