Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
