Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBP2HP adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id