Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBP2HP adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
