Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP2HP, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) BBP2HP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda