Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, dan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian hasil perikanan.
Koreksi Anda
