Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BBP2HP membentuk Satuan Kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja. (2) Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Satuan Kerja.
Koreksi Anda