Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
