Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI hasil perikanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI hasil perikanan;
c. pelaksanaan pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk hasil perikanan;
d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian hasil perikanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI hasil perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
