Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
