Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBP2HP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan; b. pelaksanaan uji terap teknik pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; c. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk hasil perikanan; d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; e. pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) hasil perikanan; f. pelaksanaan pelayanan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pelaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap, pengujian, dan sertifikasi produk hasil perikanan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda