Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBP2HP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk hasil perikanan;
d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e. pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) hasil perikanan;
f. pelaksanaan pelayanan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pelaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap, pengujian, dan sertifikasi produk hasil perikanan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
