Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan dan pengujian hasil perikanan serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
